Surat Pernyataan Pemilik Manfaat (SPPM) adalah dokumen yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik sebenarnya (beneficial owner) dari suatu perusahaan atau badan hukum lainnya. Pemilik manfaat adalah individu yang memiliki kendali atau pengaruh signifikan terhadap perusahaan, meskipun tidak tercatat sebagai pemegang saham atau direktur.
SPPM sangat penting untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya. Dengan mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan, lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan dapat lebih mudah mendeteksi dan menyelidiki aktivitas mencurigakan.